Artikel · 05 September 2026 · Dr. H. Nur Kholis, S.Ag., M.Ag.

TANAWWU' DAN KHILAFIYAH

TANAWWU' DAN KHILAFIYAH

Tanawwu' (keragaman) dan khilafiyah (perbedaan pendapat) adalah dua konsep penting dalam khazanah hukum Islam (fikih) yang lahir dari luasnya pemahaman terhadap Al-Qur'an dan sunah.

Secara mendasar, tanawwu' adalah variasi ibadah yang semuanya memiliki dalil valid, sedangkan khilafiyah adalah perbedaan ijtihad ulama dalam menentukan hukum karena adanya dalil yang multitafsir.

Berikut adalah rincian perbedaan, pengelompokan, dan cara menyikapinya:

Perbedaan Tanawwu' dan Khilafiyah

1. Tanawwu' (Ikhtilaf Tanawwu')

  • Definisi: Keragaman bentuk ibadah yang semuanya benar dan dicontohkan oleh Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.
  • Sifat: Variasi/Pilihan (kombinasi).
  • Contoh: Bacaan doa istiftah/iftitah yang bermacam-macam.

2. Khilafiyah (Ikhtilaf Tadhadd)

  • Definisi: Perbedaan pendapat yang saling bertolak belakang (kontradiktif) dalam menyimpulkan hukum.
  • Sifat: Saling menafikan (jika satu benar, yang lain kemungkinan salah).
  • Contoh: Hukum membaca basmalah secara keras (jahr) atau lirih (sirr) saat salat.

Faktor Penyebab Terjadinya Khilafiyah

Perbedaan pendapat di kalangan ulama (khususnya para imam mazhab) bukan karena nafsu, melainkan karena alasan ilmiah:

  • Perbedaan Penafsiran Kata: Sebuah kata dalam Al-Qur'an bisa memiliki dua makna. Contohnya, kata quru' bisa berarti suci atau haid.
  • Ketersediaan dan Kesahihan Hadis: Seorang ulama di Madinah mungkin menerima suatu hadis, sementara ulama di Irak belum menerimanya atau menilainya dengan kriteria kesahihan yang berbeda.
  • Metode Istinbat (Pengambilan Hukum): Perbedaan dalam menggunakan dalil pendukung seperti 'urf (adat istiadat), maslahah mursalah (kemaslahatan), atau amalan penduduk Madinah (amal ahli Madinah).

Cara Menyikapi Tanawwu' dan Khilafiyah

  • Lapang Dada (Tasamuh): Menyadari bahwa perbedaan dalam masalah furu'iyah (cabang agama) adalah rahmat dan memberikan kelonggaran bagi umat.
  • Tidak Saling Menyalahkan: Selama pendapat tersebut bersumber dari ijtihad ulama yang kredibel dan memiliki dalil, maka tidak boleh ada klaim bahwa kelompoknya yang paling benar sendiri.
  • Belajar Lebih Dalam: Mempelajari ilmu perbandingan mazhab agar memahami argumen di balik setiap perbedaan, sehingga tidak mudah terjebak dalam taklid buta atau sikap ekstrem.



Disampaikan oleh Ustadz Dr. H. Nur Kholis, S.Ag., M.Ag., Disarikan oleh Khamimudin pada pengajian Sabtu pagi, 5 September 2026 di Masjid Al-Amanah, Ponggalan, Giwangan, Yogyakarta.


← Kembali ke Beranda